Jenis-Jenis Sertifikat Tanah

Penting sekali mengetahui tentang terkait sertifikat tanah, sehingga menghindari terjadinya permasalahan dikemudian hari.  Banyak sekali terdapat sengketa perihal tanah karenan kurangnya memahami masalah legalitas yang terkandung didalam Sertifikat tanah tersebut, agar kedepannya lebih memahami Juragan akan menguraikan jenis-jenis Sertifikat Tanah.

Ada beberapa jenis sertifikat tanah sesuai hak fungsi masing-masing, sebagai berikut :

Hak Milik 

Hak Milik adalah yang terkuat dan terpenuh, dan berlaku turun-temurun dalam jangka waktu yang tidak terbatas, pemiliknya warga negara Indonesia dan dimungkinkan badan hukum ter tentu sesuai PP No. 38 Tabun 1963, japat dialihkan kepada pihak lain, dapat dijadikan jaminan hutang, dapat hilang karena tanahnya jatuh kepada negara yang disebabkan oleh pencabutan hak, penyerahan sukarela, ditelantarkan, pengalihan kepada warga negara atau badan hukum asing.

Hak Guna Bangunan

 HGB ini berati mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu yang terbatas dan dapat diperpanjang (maksimal 30 tahun). Pemiliknya warga negara Indonesia dan atau badan hukum yang ada dan di dirikan berdasarkan hukum Indonesia yang dapat dimiliki hak tersebut, damat dialihkan kepada pihak lain, damat dijadikan jaminan hutang. HGB ini akan tidak berlaku lagi karena Jangka waktunya berakhir, dihentikan jangka waktunya, dilepaskan oleh pemegangnya, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, tanahnya musnah.

Hak Guna Usaha

HGU ini diberikan untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam bidang usaha pertanian, perikanan atau peternakan, dan dengan Jangka waktu yang terbatas dan dapat diperpanjang (maksimal 35 tahun). Pemiliknya warga negara Indonesia dan atau badan hukum yang ada dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia, japat dialimhkan kepada pihak lain serta data dijadikan jaminan hutang. HGU ini data dihapus karena jangka waktunya berakhir, dihentikan jangka waktunya, dilepaskan oleh pemegangnya, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, tanahnya musnah.

Hak Pakai

Hak Pakai ini dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia dan atau badan hukum yang ada dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia seria badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia yang japat memiliki hak tersebut untuk mengunakan dan atau memungut hasi dari tanah milik orang lain dalam jangka waktu tertentu selama tanahnya masih diperlukan (maksimal 25 tahun). Hak Pakai ini data dialihkan kepada pihak lain atau pun jaminan hutang.

Hak Pengelolaan (HPL)

Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara atas tanah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan dan pengunaan tanah, mengunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga.

Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS) adalah hak milik atas satuan rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah. Selain pemilik atas SRS, HMSRS yang bersangkutan juga meliputi hak pemilikan bersama atas apa yang tersebut babian berama, tanah berama, dan benda bersama, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemilikan SRS bersangkutan.

Demikian paparan tentang jenis-jenis sertifikat tanah, semoga bermanfaat.